Carbon Trading
mengurangi emisi karbon
Carbon Trading atau perdagangan karbon adalah mekanisme pasar yang memungkinkan perusahaan atau organisasi membeli dan menjual kredit karbon untuk mengimbangi emisi gas rumah kaca yang mereka hasilkan. Sertifikat carbon trading merupakan bukti bahwa suatu perusahaan telah mengurangi, mengimbangi, atau mengelola emisi karbon sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Konsep carbon trading berkembang secara global sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang didorong oleh perjanjian internasional seperti Paris Agreement di bawah kerangka kerja United Nations Framework Convention on Climate Change.
Sertifikat carbon trading biasanya diperoleh ketika suatu proyek berhasil mengurangi emisi karbon, misalnya melalui:
penggunaan energi terbarukan
reboisasi atau penanaman hutan
efisiensi energi di industri
pengelolaan limbah yang ramah lingkungan
Setiap pengurangan emisi akan dihitung dalam kredit karbon (carbon credit), di mana 1 kredit karbon setara dengan pengurangan 1 ton emisi karbon dioksida (CO₂). Kredit tersebut kemudian dapat diperdagangkan di pasar karbon, misalnya melalui platform seperti Indonesia Carbon Exchange di Indonesia.
Beberapa tujuan utama sertifikat carbon trading antara lain:
Mengurangi emisi gas rumah kaca secara global
Mendorong perusahaan menerapkan teknologi ramah lingkungan
Mendukung pembangunan berkelanjutan
Memberikan insentif ekonomi bagi proyek pengurangan emisi
Dengan adanya sertifikat carbon trading, perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan serta berkontribusi dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.