BPOM MD/ML

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan agar aman dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah melalui pemberian nomor izin edar pada produk pangan olahan yang dikenal sebagai sertifikat BPOM MD/ML.

BPOM MD/ML merupakan nomor registrasi yang diberikan oleh BPOM sebagai bukti bahwa suatu produk pangan olahan telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan kelayakan untuk dipasarkan di Indonesia.

Terdapat dua jenis kode dalam izin edar BPOM untuk produk pangan, yaitu:

  • MD (Makanan Dalam Negeri)
    Kode ini diberikan untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh perusahaan di dalam negeri (Indonesia).

  • ML (Makanan Luar Negeri)
    Kode ini diberikan untuk produk pangan olahan yang berasal dari luar negeri atau produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia.

Untuk memperoleh sertifikat BPOM MD/ML, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti:

  • Memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar keamanan pangan

  • Memenuhi persyaratan label dan informasi produk

  • Melakukan pengujian keamanan dan mutu produk

  • Melengkapi dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan

Dengan adanya sertifikat BPOM MD/ML, konsumen dapat lebih yakin bahwa produk pangan yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia

Siap membawa bisnis Anda ke level selanjutnya?

Hubungi kami hari ini dan dapatkan konsultasi gratis

Scroll to Top